Sebelum membuatnya, ada baiknya kita mengenal ludang keringh dulu apa itu Surat Kuasa. Surat kuasa ialah sebuah surat yang isinya seseorang menunjuk atau memdiberikan wewenang kepada orang lain untuk melaksanakan suatu perbuatan aturan atas dan untuk namanya. Surat kuasa ini bukan sekedar surat biasa, hal ini dikarenakan pemdiberian kuasan ini dilindungi oleh hukum. Oleh alasannya ialah itu, surat ini harus dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.
Pasal yang mengatur hal ini ialah Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi "Pemdiberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seorang memdiberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan ".
Surat kuasa sendiri terdiri dari 2 macam. Berikut ini ialah macam-macam surat kuasa :
1. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum ini ialah surat yang dipakai untuk mengambarkan bahwa pemdiberikan kuasa tersebut hanya berlaku untuk hal-hal yang bersifat umum saja. Ini artinya surat kuasa umum hanya berlaku untuk perbuatan pengurusan saja. Sedangkan untuk memindahtangankan suatu perbuatan lain atau benda-benda, hanya boleh dilakukan oleh pemilik. Tidak diperkenankan permdiberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan dengan surat kuasa khusus.
2. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus merupakan surat pemdiberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu saja atau ludang keringh. Di dalam surat kuasa khusus, akan dijelaskan perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh sang akseptor kuasa. Oleh alasannya ialah adanya rincian terhadap perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan tersebutlah sehingga surat ini menjadi surat kuasa khusus.
Nah dari klarifikasi diatas, maka kita akan mengetahui apa saja yang harus dibentuk dalam surat kuasa terutama surat kuasa khusus. Dan dibawah ini kami akan memdiberikan beberapa tips menciptakan surat kuasa khusus.
Untuk ludang keringh jelasnya, diberikut ini ialah pola surat kuasa khusus yang sanggup kami diberikan kepada anda.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : Dion Wendian
TTL/Umur : Jepara, 07 Oktober 1988/28 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swata
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : WNI
Alamat : Jalan Bumi Perwira No. 69 Jakarta
Dengan ini mengambarkan memdiberikan kuasa pekara No...................(tulis nomor masalah kalau masalah sudah masuk dipersidangan) kepada :
N a m a : ................................
Pekerjaan : Pengacara/Advokat
Berkantor Jalan Anggur No. 36 Jakarta
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemdiberi mewakili sebagai Penggugat, mengajukan somasi .................terhadap .............................Pengadilan Negeri Jakarta.
Untuk itu yang didiberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan mengmunculi tiruana persidangan Pengadilan Negeri Jakarta, menghadapi instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan menolak-saksi-saksi, mendapatkan atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memdiberikan segala keterangan yang diperlukan, sanggup mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang didiberi kuasa, mendapatkan uang pembayaran dan memdiberikan kwitansi tanda penerimaan dan memdiberikan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pengaplikasian putusan (eksekusi), melaksanakan peneguran-peneguran, sanggup mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan mempunyai kegunaan sehubungan dengan menjalankan masalah serta sanggup mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya sanggup dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan banding atau kontra, kasasi atau kontra.
Kuasa ini diberikan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.
Jakarta, 15 Agustus 2016
Penerima Kuasa Pemdiberi Kuasa
Materai 6000
(Nama Jelas) (Nama Jelas)
Pasal yang mengatur hal ini ialah Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi "Pemdiberian kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seorang memdiberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan ".
Surat kuasa sendiri terdiri dari 2 macam. Berikut ini ialah macam-macam surat kuasa :
1. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum ini ialah surat yang dipakai untuk mengambarkan bahwa pemdiberikan kuasa tersebut hanya berlaku untuk hal-hal yang bersifat umum saja. Ini artinya surat kuasa umum hanya berlaku untuk perbuatan pengurusan saja. Sedangkan untuk memindahtangankan suatu perbuatan lain atau benda-benda, hanya boleh dilakukan oleh pemilik. Tidak diperkenankan permdiberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan dengan surat kuasa khusus.
2. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus merupakan surat pemdiberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu saja atau ludang keringh. Di dalam surat kuasa khusus, akan dijelaskan perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh sang akseptor kuasa. Oleh alasannya ialah adanya rincian terhadap perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan tersebutlah sehingga surat ini menjadi surat kuasa khusus.
Nah dari klarifikasi diatas, maka kita akan mengetahui apa saja yang harus dibentuk dalam surat kuasa terutama surat kuasa khusus. Dan dibawah ini kami akan memdiberikan beberapa tips menciptakan surat kuasa khusus.
- Sertakan data diri dengan terang yang terdiri dari nama, daerah tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, kebangsaan, dan alamat jelas.
- Tuliskan kalimat yang diberisikan pemdiberian kuasa kepada seseorang yang bersangkutan.
- Berikan pula data komplit orang yang didiberikan kuasa menyerupai nama, pekerjaan, alamat.
- Isi surat. Di bab ini terdapat klarifikasi mengenai hal apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh akseptor kuasa.
- Terakhir bubuhkan tanda tangan akseptor kuasa yang disertai dengan materai 6000 dan tanda tangan pemdiberi kuasa berserta nama jelas.
Untuk ludang keringh jelasnya, diberikut ini ialah pola surat kuasa khusus yang sanggup kami diberikan kepada anda.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : Dion Wendian
TTL/Umur : Jepara, 07 Oktober 1988/28 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swata
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : WNI
Alamat : Jalan Bumi Perwira No. 69 Jakarta
Dengan ini mengambarkan memdiberikan kuasa pekara No...................(tulis nomor masalah kalau masalah sudah masuk dipersidangan) kepada :
N a m a : ................................
Pekerjaan : Pengacara/Advokat
Berkantor Jalan Anggur No. 36 Jakarta
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemdiberi mewakili sebagai Penggugat, mengajukan somasi .................terhadap .............................Pengadilan Negeri Jakarta.
Untuk itu yang didiberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan mengmunculi tiruana persidangan Pengadilan Negeri Jakarta, menghadapi instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan menolak-saksi-saksi, mendapatkan atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memdiberikan segala keterangan yang diperlukan, sanggup mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang didiberi kuasa, mendapatkan uang pembayaran dan memdiberikan kwitansi tanda penerimaan dan memdiberikan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pengaplikasian putusan (eksekusi), melaksanakan peneguran-peneguran, sanggup mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan mempunyai kegunaan sehubungan dengan menjalankan masalah serta sanggup mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya sanggup dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan banding atau kontra, kasasi atau kontra.
Kuasa ini diberikan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.
Jakarta, 15 Agustus 2016
Penerima Kuasa Pemdiberi Kuasa
Materai 6000
(Nama Jelas) (Nama Jelas)
Advertisement