'/> Cara Menciptakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (Imb)

Info Populer 2022

Cara Menciptakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (Imb)

Cara Menciptakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (Imb)
Cara Menciptakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (Imb)
Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan  Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Di setiap negara tentu saja harus mempunyai izin mendirikan bangunan bagi penduduk yang ingin mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan ialah produk aturan yang diberisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat(Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kemunculan IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk membuat tata letak bangunan yang kondusif dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat diperlukan kadab terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak mempunyai IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari skor bangunan, rumah pun juga sanggup dibongkar.

Dengan mempunyai Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), manfaat dan laba yang anda sanggup dapatkan ialah pemerintah akan membayar ganti rugi atas bangunan yang beralih fungsi menjadi akomodasi umum atau tidak sengaja perlebaran jalan. Dengan membayar retribusi IMB berarti anda telah ikut andil dalam menyumbang pendapatan orisinil kawasan dan pembangunan di kota.

Berikut ini ialah beberapa persyaratan yang harus anda bawa kadab akan membuat surat izin mendirikan bangunan.

  1. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan atau fotokopi sertifikat pendirian tubuh aturan bagi pemohon yang berbadan usaha.
  2. Mengisi formulir permohonan yang telah diisi komplit dan benar.
  3. Surat perjanjian atau pernyataan penggunaan tanah apabila perjuangan tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain.
  4. Fotokopi sertifikat atau surat tanah lain yang dilegalisasi oleh Kepala Desa/kelurahan setempat.
  5. Data pemilik bangunan.
  6. Data kondisi atau situasi tanah (letak/lokasi dan topografi)
  7. Persetujuan tertulis dari tetangga (apabila tetangga tidak menyetujui, maka harus dikompliti dengan surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tetangga tidak mau tanda tangan yang diketahui oleh Kepala desa/lurah dan camat, sebagai materi penelitian tim teknis).
  8. Surat pemdiberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan.
  9. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
  10. Gambar planning bangunan dan planning anggaran biaya (RAB) serta denah/situasi bangunan.
  11. Dokumen analisis mengenai akhir dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang tidak sengaja kewajiban.
  12. Perencanaan, pengaplikasian, dan pengawasan bangunan kecuali bagi rumah tinggal.
Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan  Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Setelah membawa beberapa persyaratan yang sudah dijelaskan diatas tadi, diberikut ialah mekanisme atau cara membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB).
  1. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada bupati/wali kota.
  2. Permohonan IMB mencakup : bangunan gedung atau bangunan bukan gedung. IMB bangunan gedung sanggup berupa gedung sanggup berupa pembangunan baru, merehabilitasi/ revonasi, tau pelestarian/pemugaran.
  3. Bupati atau wali kota menyelidiki kekomplitan dokumen manajemen dan dokumen planning teknis dan melaksanakan peskoran /penilaian untuk dijadikan materi persetujuan pemdiberian IMB.
  4. Apabila IMB disesejutui, bupati/wali kota tetapkan retribusi IMB.
  5. Pemohon membayar retribusi IMB ke Kas daera.
  6. Kemudian Pemohon menyerahkan tanda bukti permbayaran retribusi IMB kepada bupati  / wali kora melalui instansi yang ditunjuk.
  7. Dan proses terakhir ialah Bupati / Walikota menerbitkan IMB.
Dan mengenai biaya retribusi IMB, diberikut ini ialah beberapa hal yang berkaitan dengan biaya retribusi IMB.
  1. Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung menurut Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda No. 3  Tahun 2012
  2. Pembayaran retribusi rumah tingga sanggup dilakukan sesudah diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari  Seksi Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
  3. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah / Bank DKI, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
Demikianlah ulasan kami mengenai Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Semoga bermfaat.
Advertisement

Iklan Sidebar